Tampilkan postingan dengan label Ibadah Korban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah Korban. Tampilkan semua postingan

Assalamu'alaikum Wrmbth,

Sedikit titipan informasi bagi para pembaca sekalian berkenaan IBADAH KORBAN

Hukum Korban Korban hukumnya sunat dalam mazhab Syafie bagi orang berada atau miskin. Wajib dalam mazhab Hanafi bagi orang berada, sunat bagi orang miskin. Akikah hukumnya sunat dalam semua mazhab.

Waktu melakukan ibadah KorbanKorban boleh dilakukan selama 4 hari Hariraya Aidiladha.Bolehkah