Bagaimana Hukum Sembelihan Seorang Wanita?
Pertanyaan:
Bagaimana hukum sembelihan wanita?
Jawaban:
Hewan yang disembelih seorang muslimah hukumnya halal. Karena tidak ada alasan yang menyebabkan sembelihan wanita haram dimakan. Di samping itu, terdapat sebuah hadits dari Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa dia memiliki budak wanita yang bertugas menggembalakan kambingnya di daerah Sal’u.
Bagaimana Hukum Sembelihan Seorang Wanita?
Jumat,11Februari Diposting oleh Keluarga Sehat di 17.14 Label: Bagaimana Hukum Sembelihan Seorang Wanita, Hukum Sembelihan Wanita, Ibadah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar