Assalamu’alaykum ustadz. Ana mau tanya, ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya? Jazaakallahu khairan ustadz…
Wachid M.A.I
Alamat: Cangkringan, Sleman, DIY
Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa
Rabu,21Desember Diposting oleh Keluarga Sehat di 17.24 Label: Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar